Akreditasi Perguruan Tinggi sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi. Oleh karena itu LLDIKTI Wilayah IX memandang perlu untuk menyelenggarakan pertemuan dengan Perguruan tinggi yang belum terakreditasi di bawah naungannya.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Wilayah pada tanggal 15 s.d 16 Februari 2023, di Claro Hotel Makassar Convetion Center.
Andi Lukman menjelaskan bahwa salah satu tugas LLDIKTI adalah memfasilitasi penjaminan mutu perguruan tinggi, yaitu akreditasi perguruan tinggi. Saat ini masih terdapat 50% perguruan tinggi tidak terakreditasi institusi.
“LLDIKTI Wilayah IX berada pada peringkat kedua yang tidak terakreditasi institusi perguruan tinggi dilingkup LLDIKTI se Indonesia, tapi itu tidak bisa menjadi beban kita, jadikan beban kepala tapi ini realitas jadi harus ada solusinya. Ada beberapa alasan perguruan tinggi sehingga belum terakreditasi. Perlu adanya komitmen perguruan tinggi dalam akreditasi institusi, serta kesepakatan punishment bagi perguruan tinggi yang tidak terakreditasi. Kami harap akreditasi dijadikan kebutuhan kita supaya kita bisa mengetahui kualitas perguruan tinggi. Walaupun suatu perguruan tinggi dikatakan berkualitas tapi akan susah kalau tidak ada buktinya”, jelasnya saat membuka acara.
Bahkan sekarang untuk menyekolahkan anak keluar negeri akreditasi itu sudah dilihat, karena akreditasi sebagai simbol kualitas pokok dan menjadi tujuan kinerja. Harapan kami adalah kerjasama yang baik secara alami dan terbuka untuk bisa menunjukkan kualitas kita ini. Target kami adalah 6 bulan kedepan sudah ter-akreditasi institusi.
Andi Lukman kemudian menawarkan solusi bagi perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, yaitu pendampingan oleh tim dari LLDIKTI Wilayah IX untuk pengusulan akreditasi perguruan tinggi. LLDIKTI Wilayah IX memiliki tim pendampingan yang juga merupakan asesor BAN-PT sehingga dapat memudahkan perguruan tinggi dalam proses pengusulan akreditasi.
Dalam pertemuan ini kemudian diputuskan bahwa perguruan tinggi diberikan form pernyataan terkait alasan belum terakreditasi dan diberikan waktu untuk mengajukan akreditasi pada Sapto BAN-PT; dan LLDIKTI akan memberikan pendampingan akreditasi bagi perguruan tinggi, yang mengajukan surat permohonan ke Kepala LLDIKTI Wilayah IX.
Pertemuan yang dihadiri oleh 106 peserta se-Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara ini menghadirkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman dan Ketua Tim Penjaminan Mutu LLDIKTI Wilayah IX sekaligus Assesor BAN-PT, Natsir Hamzah sebagai narasumber didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Madya LLDIKTI IX, Lusman, dan Analis Kepegawaian Ahli Muda LLDIKTI IX, Ramli.