Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
di –
Tempat
Dalam rangka percepatan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan hormat kami sampaikan linimasa
pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
dapat melaksanakan tahapan-tahapan pembentukan Satuan Tugas PPKS selambat-lambatnya
sesuai dengan linimasa di atas. Perguruan tinggi yang tidak membentuk satuan tugas PPKS
sesuai linimasa di atas, akan mendapatkan sanksi administratif diseluruh layanan
LLDIKTI Wilayah IX. Pertanyaan terkait tahapan tersebut dapat disampaikan PJ/admin
melalui grup Whatsapp pada tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/WAPPKSLLDIKTIIX.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
NIP. 196708171993031001
Surat resmi dapat diunduh disini.