Nomor Surat: 7812/WS.00.05/LL9/2021
Tanggal: 8 September 2021
Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti berbagai informasi dari masyarakat terkait beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh dengan dalih Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) dan Kelas Pengembangan (KP), tanpa mengurangi rasa hormat kepada penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi yang berupaya mencerdaskan anak bangsa di berbagai wilayah di Indonesia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 71 poin (h) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa izin dari Menteri dapat dikenai sanksi administratif berat.
- Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan PJJ dalam bentuk mata kuliah berdasarkan izin pemimpin perguruan tinggi setelah memperoleh pertimbangan senat. Mata kuliah yang dapat diselenggarakan dengan PJJ bentuk mata kuliah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum Program Studi. Lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib memiliki izin Menteri.
- Penyelenggaraan PJJ selama pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Perguruan Tinggi dilarang untuk menyelenggarakan kelas jauh atau Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), yaitu Program Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota yang tidak berbatasan langsung dengan lokasi Kampus Utama, tanpa izin dari Menteri.
- Perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program Studi di kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan lokasi Kampus Utama (Kelas Pengembangan), harus membangun sarana dan prasarana untuk proses pembelajaran yang minimal sama kualitasnya dengan Kampus Utama. Pembukaan Kelas Pengembangan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara. Rekomendasi akan diberikan oleh LLDIKTI Wialyah IX Sultan Batara setelah dilakukan proses evaluasi kesiapan sarana dan prasarana, termasuk evaluasi standar Learning Managemen System (LMS) untuk mendukung proses pembelajaran secara daring.
- PTS yang melakukan PSDKU dan atau KP tanpa izin Menteri atau LLDIKTI, mohon segera membuat laporan ke Kementerian dan/atau LLDIKTI.
- LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara akan melakukan Binwasdal terhadap PTS yang masih terindikasi melakukan PSDKU dan atau KP, baik yang dilaporkan masyarakat maupun indikasi lain dari sumber yang terpercaya.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara
Prof.Dr.Ir. Jasruddin, M.Si
surat dapat diunduh melalui:
https://fcvgm-my.sharepoint.com/:b:/g/personal/munawir_razak_365office_biz/EXYBZVd5DppMkGzD9UO5qB0BvCS0Y3OiVVOx1qwzNkG1Zg?e=aXkr22