LLDIKTI IX Sultanbatara, Makassar—Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menghadiri sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Asesor LAMDIK dan Pelaksanaan Akreditasi LAMDIK Sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2023” di Regional Makassar, Senin (tanggal). Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat kapasitas para asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) serta memastikan akreditasi berjalan sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Kepala LLDikti Wilayah IX menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini sangat krusial dalam meningkatkan kompetensi para asesor yang berperan penting dalam menjaga mutu akreditasi program studi pendidikan guru dan kependidikan. “Kami berharap melalui FGD ini, penyamaan persepsi antara asesor dan dosen dari perguruan tinggi se-Indonesia dapat tercapai, sehingga penilaian yang dilakukan bisa lebih objektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2023 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan akreditasi LAMDIK. Regulasi ini menetapkan aturan-aturan yang wajib diikuti dalam proses akreditasi program studi serta lembaga pendidikan, khususnya di bidang pendidikan guru dan kependidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan bahwa setiap program memenuhi standar nasional yang telah ditentukan.
Pelaksanaan FGD ini memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
1. Penguatan Kapasitas Asesor
Para asesor LAMDIK perlu terus memperbarui pemahaman mereka terhadap regulasi terbaru, termasuk pedoman pelaksanaan akreditasi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2023. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan asesor dapat melakukan penilaian yang objektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.
2.Peningkatan Kualitas Akreditasi
Dengan adanya perubahan regulasi, proses akreditasi diharapkan menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah yang berada di bawah naungan LLDikti Wilayah IX.
3. Sosialisasi Aturan Baru
FGD ini juga menjadi ajang sosialisasi aturan-aturan baru yang diatur dalam Permendikbudristek, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses akreditasi, baik asesor maupun lembaga yang akan diakreditasi, dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara tepat.
Acara ini dihadiri oleh asesor yang berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Selain itu, pihak LAMDIK juga turut hadir untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan akreditasi sesuai dengan aturan yang berlaku.