Kementerian Riset dan Teknologi berhasil menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2009 dengan baik sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP tersebut merupakan opini audit tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah. Dengan demikian Kementerian Ristek mempertahankan prestasi serupa yang diperoleh pada Laporan Keuangan Tahun 2008.
Penghargaan atas prestasi tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden Budiono kepada Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata pada acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2010 di Hotel Borobudur pada Selasa, 27 Juli 2010. Acara yang bertemakan “Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan dan Pemanfaatan dalam Pengelolaan Keuangan Negara” ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan perwakilan dari beberapa Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut, selain kepada Kementerian Ristek, Wapres Budiono juga menyerahkan penghargaan serupa kepada 45 instansi pusat dan 13 Pemerintah Daerah yang laporan keuangannya pada tahun 2009 mendapatkan opini audit WTP. Dari tahun ke tahun, jumlah instansi yang menerima opini audit WTP semakin meningkat. Dari 7 instansi pada tahun 2006, 16 instansi pada tahun 2007, kemudian 35 instansi pada tahun 2008 dan terakhir menjadi 45 instansi pada tahun 2009. Secara Umum, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009. Hal ini juga merupakan prestasi tersendiri bagi pemerintah, mengingat pada LKPP tahun 2004 hingga tahun 2008, BPK hanya memberikan opini audit Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Wapres Budiono sangat mengapresiasi prestasi yang diraih Pemerintah pada LKPP 2009 tersebut. Budiono berharap prestasi tersebut dapat semakin ditingkatkan dengan bertambahnya jumlah instansi yang laporan keuangannya mendapatkan opini audit WTP. Laporan Keuangan pemerintah adalah dasar dari birokrasi pemerintahan yang baik, sehingga mau tidak mau seluruh instansi pemerintah harus menjadikan opini audit WTP sebagai target minimal yang hendak dicapai. “Minimal itu artinya opini audit Wajar Tanpa Pengecualian. Ini minimal, karena laporan keuangan pemerintah yang WTP adalah prasyarat birokrasi yang baik, handal dan efektif,” Ujar Budiono. (munawir)