Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan kegiatan kampanye “Membudayakan Anti Fraud”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya penerapan sistem pengendalian intern dan pencegahan tindak kecurangan di lingkungan kerja.
Sebanyak 19 pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, beserta satu staf terkait pengelolaan bantuan pemerintah, akan mendapatkan pembekalan dalam kampanye ini. Acara akan dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 13 Juli 2023, di Hotel Melia Makassar.
Dr. Lusman, M.M., Koordinator Akademik, Kelembagaan, dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah IX, hadir sebagai perwakilan Kepala dan membawakan sambutan dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Dr. Lusman menyampaikan bahwa tindak kecurangan atau fraud dapat menyebabkan kerugian bernilai miliaran rupiah setiap tahunnya dan mengakibatkan inefisiensi, kesulitan keuangan, serta kegagalan dalam manajemen organisasi perguruan tinggi. Hal ini sering terjadi karena sistem kontrol yang dirancang dengan buruk dan tata kelola yang tidak memadai, sehingga melemahkan suatu perguruan tinggi.
Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan memelihara lingkungan pengendalian yang positif dan kondusif dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern di perguruan tinggi. Hal tersebut dapat dicapai melalui penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif, dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Kampanye ini akan menghadirkan tiga materi yang relevan. Materi pertama membahas penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, yang akan disampaikan oleh Dr. Mudazzir Munsyir, SH, dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Materi kedua fokus pada pencegahan fraud dalam pengelolaan bantuan pemerintah di lingkungan pendidikan, yang disampaikan oleh Alfiriady, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terakhir, materi ketiga membahas strategi anti-fraud di lingkungan pendidikan dan kebijakan penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun daftar perguruan tinggi yang akan mengikuti kampanye ini secara daring adalah Universitas Muslim Indonesia, Universitas Kristen Indonesia Paulus, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Atma Jaya Makassar, Universitas Sawerigading Makassar, Universitas Islam Makassar, Universitas Indonesia Timur, Universitas Fajar, Universitas Bosowa, Universitas Muslim Maros, Universitas Megarezky, Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Universitas Teknologi Akba Makassar, Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia, Institut Bisnis dan Keuangan Nitro, Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar Bongaya, Politeknik Maritim AMI Makassar, dan Politeknik LP3I Makassar, sementara secara luring disaksikan oleh seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IX.
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan bahwa kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya penerapan sistem pengendalian intern dan pencegahan fraud akan meningkat di kalangan pimpinan perguruan tinggi. Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja perguruan tinggi yang lebih baik dan efisien, serta mencegah terjadinya tindak kecurangan yang merugikan pihak terkait.