Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Di –
Tempat
Menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
7888/A3/KP.13.00/2023 perihal Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Non PNS, LLDIKTI Wilayah IX menghimbau kepada seluruh
Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi
Tenggara untuk mendaftarkan PTK Non PNS ke dalam program Jamsostek dalam rangka
memberikan hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja PTK Non PNS pada
Satuan Pendidikan dengan cara mendaftarkan PTK Non PNS melalui mekanisme iuran
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial yaitu Satuan Pendidikan memungut honor PTK Non PNS yang diterima dari Dana
BOS atau sumber lain yang sah yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Surat resmi dapat diunduh pada link berikut: