LLDIKTI Wilayah IX menerima kunjungan dari Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan ini dilatar belakangi niat baik pihak ombudsman untuk menjalin Kerjasama terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan perguruan tinggi swasta di lingkup LLDIKTI Wilayah IX.
“Kami sangat bersyukur dengan niat baik pihak ombudsman. Pada dasarnya kegiatan fasilitasi Kerjasama ini, apalagi yang terkait MBKM merupakan salah satu program kerja utama yang juga menjadi indikator kerja utama LLDIKTI. Oleh karena itu niat ini kami sambut dengan sangat baik,” terang Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Drs. Andi Lukman, M.Si., yang didampingi Kepala Bagian Umum, Syahruddin, S.T., M.T., bersama para ketua tim kerja LLDIKTI Wilayah IX saat menerima kunjungan tim Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022 di ruang kerjanya.
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka sendiri merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang bermanfaat untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ombudsman RI Provinsi Sulsel selama ini telah menerima program magang dari beberapa PTS yang ada di Sulsel. Hanya saja masih terkendala pada implementasi MBKM itu sendiri yg belum terstruktur dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Fajar, Dr. Muliyadi Hamid, SE., M.Si, yang juga berkesempatan hadir pada kunjungan tersebut.
“Tugas kami di LLDIKTI IX adalah memberikan arahan kepada para Pimpinan PTS untuk melayani mahasiswanya dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan mereka. Secepatnya kita akan menuangkan kerja sama ini dalam nota kesepahaman yang dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama antara PTS LLDIKTI Wilayah IX dengan pihak ombudsman,” tegas Andi Lukman
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, ST., M.M., dan tim menyatakan bahwa pihaknya memang masih terus mempelajari beberapa regulasi yang ada terkait program MBKM, dimana masih ada beberapa point yang masih perlu disamakan persepsinya.