Repost from @cerdasberkarakter.kemdikbudri
Untuk mencegah dan menangani kasus Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus, kami mendorong pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi, yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Mari segera bentuk Satgas PPKS di kampusmu dan bersama-sama kita hapus kekerasan seksual!
Yuk terus kampanyekan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan seksual, Anti Perundungan, dan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi kalian. Jangan lupa bentuk SATGAS di Perguruan Tinggi Masing-Masing ya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan Tinggi harus memiliki SATGAS selambatnya satu Tahun sejak Pencegahan Permen, yaitu tanggal 3 September 2022.
Pedoman-Permen-30-2021_KS FAQ-Portal-PPKS_LMS_Permendikbudristek-PPKS