Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2. Dosen Dipekerjakan (DPK) dan Dosen Tetap Yayasan (DTY) di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Dalam rangka peningkatan layanan dan akuntabilitas pembayaran tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor dan uang makan dosen PNS dipekerjakan (DPK), dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagaimana terlampir dalam tautan berikut: