Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Sehubungan dengan keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dirjen Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, dengan hormat disampaikan beberapa penjelasan yang dapat diunggah pada tautan berikut: