Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Lingkup LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara
Menindaklanjuti Sosialisasi dan Surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor:1098/J5/KM.01.00/2021 tanggal 06 Agustus 2021 perihal Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021 yang diselenggarakan, maka bersama ini kami sampaikan kepada PTS yang bersedia menyelenggarakan Program Bantuan UKT/SPP tersebut agar menyampaikan surat permohonan kesediaan menjadi menyelenggara Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021 dan mengisi data pada link berikut : http://ringkas.kemdikbud.go.id/SanggupUKT2021
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka bagi PTS yang akan menyelenggarakan Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021 agar memperhatikan hal-hal tersebut dibawah ini:
- Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan dan terdaftar di PD-DIKTI;
- Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil;
- Tidak Mengikat mahasiswa penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester Gasal TA. 2021/2022;
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi dan KIP-Kuliah atau bantuan lainnya yang bersumber dari biaya APBN/APBD/BUMN;
- Penerima bantuan UKT/SPP akan menerima bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah ke lembaga adalah sebesar Rp. 2.400.000,- (At-Cost)
Dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT/SPP semester Gasal tahun akademik 2021/2022, Perguruan tinggi agar terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya besaran UKT yang sudah direlaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT/SPP. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp. 2.400.000 maka hal ini menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa, dimana pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial (format terlampir).
Perlu kami sampaikan bahwa usulan kuota Bantuan UKT/SPP yang dikirimkan bukan merupakan jumlah kuota yang dialokasikan LLDIKTI kepada perguruan tinggi Saudara, tetapi akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah pengalokasian kuota Bantuan UKT/SPP Tahun 2021.
Usulan KIP Kuliah dan dokumen diajukan dalam bentuk file pdf di unggah melalui google form pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/SanggupUKT2021 paling lambat tanggal 30 Agustus 2021 dan selanjutnya kami seleksi dan diberikan kuota kepada PTS yang memnuhi syarat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Ibrahim Achmad 081355650491.
Pengusulan Bantuan UKT/SPP akan kami informasikan kemudian. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.