Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Di
Tempat
Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang ditujukan kepada seluruh Kepala LLDIKTI se-Indonesia dengan Nomor Surat : 6218/G1/HK.04.01/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 Tentang Penyampaian Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor 2 Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, berikut kami sampaikan Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 1 Oktober 2024 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Atas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk selanjutnya kami teruskan Surat Edaran tersebut kepada Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkup LLDIKTI Wilayah IX. (Naskah Surat Edaran Terlampir)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
LLDIKTI Wilayah IX
Andi Lukman
Surat resmi edaran dapat diunduh disini.