Yth.
1.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdikbudristek
2.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d. XVII
3.
Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
Menindaklanjuti Sosialisasi Linimasa Perilisan Layanan Manajemen PTK dan Penerbitan NUPTK yang
telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024, dengan hormat bersama ini kami informasikan bahwa
akan dilaksanakan perpindahan layanan dosen dan proses bisnis pada:
1.Registrasi dosen
2.Perubahan tipe dosen (Proses Perubahan Nomor Registrasi pada PDDIKTI-Admin)
3.Mutasi internal / eksternal
4.Penonaktifan dosen
5.Pengaktifan dosen
Layanan tersebut sebelumnya dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Admin,
dan untuk selanjutnya akan dipindahkan pada Platform Layanan Dosen (SISTER). Perpindahan layanan
baru tersebut berupa fitur Manajemen PTK.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan informasi dan implikasi yang menjadi acuan menuju
peluncuran fitur Manajemen PTK:
1. Pembekuan Akun bagi dosen yang belum memadankan data yang merujuk kepada surat Nomor
0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024
a. Data dosen yang belum disesuaikan dapat dianggap sebagai data tidak padan dan dapat dikenakan
konsekuensi sebagai berikut:
1) Kepada Dosen yang tidak memadankan data NIK yang belum terverifikasi dan tervalidasi
melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut:
a) Kementerian menonaktifkan layanan pendidikan tinggi kepada Dosen yang bersangkutan; dan
b) Kementerian menghentikan hak Dosen yang bersangkutan.
2) Kepada Dosen yang tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja melalui
SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut:
a) Kementerian menyesuaikan status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER secara
otomatis sesuai dengan data yang valid di Kementerian;
b) Kementerian menyesuaikan hak Dosen yang bersangkutan berdasarkan status kepegawaian
dan ikatan kerja yang telah disesuaikan; dan
c) Dosen yang bersangkutan tetap mendapatkan layanan pendidikan tinggi.
b. Bagi dosen yang ingin membuka akun yang telah dibekukan, dapat melakukan langkah berikut:
1) Dosen yang dibekukan karena tercatat sebagai dosen data anomali/bermasalah:
a) Me n g u n d u h f o r ma t l a mp i r a n ( f i l e e x c e l ) p a da t a u t a n :
http://ringkas.kemdikbud.go.id/dataanomaliformat dan memasukkan daftar dosen dengan
akun yang telah dibekukan dan ingin akun dibukakan kembali pada lembar excel tersebut.
b) Mengirimkan permohonan pembukaan akses dosen dibekukan dan daftar dosen melalui surat
(SINDE) yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, serta kepada Pusat Bantuan di SISTER.
2) Dosen yang dibekukan karena belum verifikasi NIK:
Dosen dapat membuka akun dengan melakukan verifikasi NIK pada aplikasi SISTER.
2. Batas akhir ajuan perubahan pada PDDIKTI-Admin untuk layanan yang akan dipindahkan pada
fitur Manajemen PTK adalah tanggal 3 Oktober 2024
a. Guna proses transisi perpindahan layanan dari PDDIKTI-Admin kepada SISTER, maka akan
dilaksanakan penutupan pengajuan perubahan data pokok Dosen oleh admin Perguruan Tinggi (PT)
pada PDDIKTI-Admin.
b. Admin PT dianjurkan untuk dapat menyelesaikan aktivitas perubahan data pokok Dosen pada
PDDIKTI-Admin sebelum tanggal 3 Oktober 2024.
c. Aktivitas pengajuan perubahan data pokok Dosen dapat dilakukan pada SISTER setelah fitur
Manajemen PTK diluncurkan.
3. Batas akhir validasi pengajuan perubahan pada PDDIKTI-Admin untuk layanan yang akan
dipindahkan pada fitur Manajemen PTK adalah tanggal 9 Oktober 2024
a. Guna proses transisi perpindahan layanan dari PDDIKTI-Admin kepada SISTER, maka akan
dilaksanakan penutupan proses validasi untuk perubahan data pokok PTK oleh validator pada
PDDIKTI-Admin.
b. Validator dianjurkan untuk dapat menyelesaikan aktivitas validasi perubahan data pokok Dosen
pada PDDIKTI-Admin sebelum tanggal 9 Oktober 2024.
c. Aktivitas validasi perubahan data pokok Dosen dapat dilakukan pada SISTER setelah fitur
Manajemen PTK diluncurkan.
4. Fase pemutakhiran SISTER pada tanggal 10 Oktober 2024
a. Platform SISTER akan menjalani mode pemutakhiran pada tanggal 10 Oktober 2024 hingga tanggal
13 Oktober 2024.
b. Selama fase pemutakhiran, platform SISTER akan ditutup dan tidak dapat digunakan untuk seluruh
aktivitas layanan dosen.
c. Pimpinan, Dosen, dan Admin PT dianjurkan untuk dapat menyesuaikan rencana kegiatan pada
SISTER dengan rencana pemutakhiran dan menyelesaikan semua kegiatan administrasi sebelum
tanggal 10 Oktober.
d. Kegiatan aktivitas administrasi dapat digunakan kembali pada tanggal 14 Oktober 2024.
e. Ajuan pada PDDIKTI-Admin yang masih belum divalidasi ataupun ditolak dapat diajukan kembali
setelah fitur diluncurkan di SISTER.
5. Linimasa mengenai peluncuran fitur Manajemen PTK sebagai berikut:
Tanggal Aktivitas
3 Oktober 2024 Batas akhir ajuan data pokok dosen pada PDDIKTI-Admin
9 Oktober 2024 Batas akhir validasi data pokok dosen pada PDDIKTI-Admin
10 – 13 Oktober 2024 Fase pemutakhiran aplikasi SISTER pada tanggal
14 Oktober 2024 Pembukaan kembali aplikasi SISTER setelah fase pemutakhiran
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Lukman
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
2. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
3. Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek
4. Sekretaris Ditjen Vokasi
5. Plt. Direktur KLSD
Surat resmi dapat diuduh disini.