Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Th 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 40 ayat (6), mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Secara teknis, pelaksanaan keempat mata kuliah tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengarahkan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan salah satu atau kombinasi dari metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) dengan bobot penilaian 50%. Keputusan Menteri tersebut menekankan pentingnya model pembelajaran berbasis proyek dalam merespon tuntutan dan perkembangan zaman yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa.
Untuk itu, guna mendorong perguruan tinggi dalam melaksanakan pembelajaran MKWK sesuai aturan yang berlaku serta mengembangkan model pembelajaran berbasis proyek, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan kepada perguruan tinggi program Sarjana di jenis pendidikan akademik, untuk mengajukan proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek.
Adapun panduan penyusunan proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK berbasis proyek dapat diunduh melalui laman bit.ly/PanduanBantuanMKWK2024. Ketentuan Pengajuan Proposal adalah sebagai berikut:
1. Proposal disusun oleh unit pelaksana akademik MKWK dan dikirimkan oleh Perguruan Tinggi disertai dengan Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi dengan mengisi google formulir pada tautan bit.ly/PenerimaanBantuanMKWK2024.
2. Ukuran masing-masing proposal yang diunggah tidak lebih dari 10 MB dengan format PDF.
3. Proposal selambat-lambatnya diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tanggal 19 April 2024 pukul 23:59 WIB.
Perguruan tinggi yang akan mengirimkan proposal diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK Berbasis Proyek yang akan dilaksanakan secara daring, registrasi dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan bit.ly/SosialisasiBantuanMKWK2024.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Sri Suning Kusumawardani
Surat resmi dapat diunduh disini.
Panduan Program Banper MKWK 2024 dapat di unduh disini.