Yth.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI1.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia2.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi, Pasal 6 Ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan
seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk
mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Modul PPKS bagi mahasiswa tahun akademik 2023/2024 telah dikembangkan dan dikemas secara digital
melalui
Demikian surat ini dibuat untuk segera Saudara tindaklanjuti. Untuk informasi dan komunikasi lebih
lanjut dapat menghubungi narahubung Septi (08111388940).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Sekretaris Jenderal,
Suharti
NIP 196911211992032002
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen
3. Kepala Pusat Penguatan Karakter
Surat resmi dapat diunduh disini.
Lampiran dapat diunduh disini.