Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pengguna Layanan LLDIKTI Wilayah IX
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/ Atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Surat Edaran Walikota Makassar tanggal 06 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Pada Masa COVID-19 Di Kota Makassar, dengan hormat disampaikan bahwa sejak tanggal 07-20 Juli 2021 pegawai LLDIKTI Wilayah IX melaksanakan Bekerja dari Rumah (BDR) dan seluruh pelayanan LLDIKTI Wilayah IX tetap dilaksanakan secara online melalui https://sipinter.lldikti9.id/. Untuk konsultasi ataupun pertanyaan lainnya, dapat disampaikan melalui http://helpdesk.lldkti9.id/
Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada link berikut