Yth. Pegawai dan Dosen DPK
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Seragam KORPS Pegawai Negeri Republik Indonesia adalah identitas sebagai Aparatur Sipil Negara
yang dengan menggunakannya sebagai seragam diharapkan akan menjaga dan meningkatkan
integritas, profesionalitas, kepatuhan, serta disiplin sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami sampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di
lingkungan LLDIKTI Wilayah IX agar memakai seragam KORPS Pegawai Negeri Republik Indonesia
pada tanggal 17 setiap bulan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat resmi dapat diunduh di sini Surat Edaran Penggunaan Baju KORPRI[1]