Demikian disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah IX-Andi Lukman, saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pelaporan PDDikti periode 2021/2022 Genap dan 2022/2023 Ganjil bagi perguruan tinggi di lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Tahun 2023, Selasa, 11 April 2023, melalui aplikasi zoom meeting.
Kebijakan ini diambil Andi Lukman sebagai langkah strategis untuk memperkuat data pelaporan PDDIKTI di PTS LLDIKTI IX.
“Kesimpulannya adalah bahwa ketika perguruan tinggi itu masih banyak usulan pembukaan type 1 maka mengidentifikasikan bahwa PDDIKTI-nya tidak bagus. Datanya tidak bagus. Data tidak bagus, berarti pengelolanya tidak bagus. Harapan kita adalah tidak ada lagi data yang tertinggal. Ketika di tahun berjalan kita lakukan pendataan, maka tahun berikutnya tidak boleh lagi ada data yang tertinggal. Oleh karena itu kebijakan tentang perguruan tinggi ini sangat membutuhkan perhatian dari pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur semuanya”, tegas Andi Lukman
Selanjutnya Andi Lukman membahas terkait MBKM yang juga harus dilaporkan melalui PDDIKTI. Ada juga dari hasil evaluasi kami, perguruan tinggi itu benar-benar melakukan MBKM tapi laporannya tidak terlihat. Tidak kelihatan di pangkalan data, karena disamping melakukan kegiatan, ada mata kuliah juga tetap ikut. Artinya tidak ada pengurangan mata kuliah tapi kegiatannya ada dalam SKS. Jadi mata kuliahnya itu yang ternilai, bukan kegiatan MBKM-nya. Sehingga perlu dikonsolidasikan dengan perguruan tinggi kita, karena melihat persentase kegiatan MBKM di PT kita itu sudah dapat dilihat di Pangkalan data. Oleh karena itu melaporkan data sesuai dengan porsinya itu sangat kami harapkan.
Lebih lanjut, Ali Isra-Ketua Tim Sistem Informasi dan PDDIKTI LLDIKTI Wilayah IX menambahkan penjelasan terkait poin-poin kebijakan yang diinstruksikan oleh Bapak Kepala Lembaga terkait data pengelolaan perguruan tinggi. Yang pertama terkait tipe satu yaitu pembatasan layanan tipe 1 khususnya untuk pelaporan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi mulai angkatan 2021 dan 2022 dan hari ini sampai jumat nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi angkatan tahun 2022 oleh tim PDDIKTI LLDIKTI IX.
Kemudian tipe dua terkait maturitas data dan demikian pula poin tiga maturitas data terkait kelengkapan-kelengkapan data yang dimanfaatkan oleh sistem terintegrasi aplikasi satelit yang ada di kementrian yang menggunakan data PDDikti. Yang keempat terkait ketepatan pelaporan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan yang terakhir adalah terkait integrasi dukungan data terhadap layanan yang terintegrasi baik di kementrian maupun di tingkat LLDIKTI Wilayah IX.
Tahapan verifikasi dan validasi oleh Tim PDDIKTI LLDIKTI IX sudah berlangsung sejak tanggal 27 Februari 2023 dan secara bertahap dilakukan di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara, juga beberapa wilayah di Sulawesi Selatan yaitu Palopo kemudian Bone dan terakhir yang dipusatkan di Makassar selama tiga hari ke depan.
Tahapannya meliputi verifikasi dan validasi yang dilakukan secara daring ini sudah dilakukan oleh tim, kemudian disusul verifikasi dan validasi secara luring yang akan menghasilkan dua dokumen yaitu berita acara verifikasi yang nantinya akan ditandatangani oleh ketua prodi perguruan tinggi dan ada pernyataan yang akan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi terkait pernyataan bahwa data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tidak akan dilakukan lagi atau tidak akan diberikan pelayanan terkait perbaikan atau penambahan data khususnya tipe 1.
“Kemudian setelah verifikasi dan validasi luring, akan diberikan kesempatan perbaikan data dan konsultasi baik daring maupun luring sampai batas penutupan yaitu 29 April 2023. Harapan kita adalah seluruh berita acara dan pernyataan terkait data yang sudah diverifikasi itu sudah diunggah oleh tim kami ke sistem, sehingga nanti data inilah yang menjadi rujukan bagian tim verifikasi akademik apabila ada perbaikan data dikemudian hari. Dan insha Allah sesuai jadwal nasional tanggal 30 april 2023 kita akan lakukan penutupan pelaporan khususnya untuk angkatan 2022 yang masuk di ganjil sehingga pelayan tipe 1 resmi kita tutup”, tegas Ali Isra.
“Ada satu hal yang mungkin perlu kita ketahui bersama yang menurut kami ini belum dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan khususnya di perguruan tinggi yaitu tahapan pelaporan yang seringkali secara data perguruan tinggi kita pada umumnya masih melakukan pelanggaran terhadap hal ini, yaitu yang pertama, tahapan pelaporan dalam tiap semester itu dibagi dua, yang pertama adalah laporan rencana studi kemudian yang kedua adalah laporan hasil studi. Nah, dalam satu semester berdasarkan Permenag 1 walaupun sekarang ini sudah diperbarui dengan Permen 1 data namun yang menjadi rujukan kita saat ini adalah laporan rencana studi itu harus dilaporkan paling lambat 2 bulan sebelum jadwal perkuliahan di kalender akademik di mulai”, tambah pria kelahiran Buton, Sulawesi Tenggara ini.
Acara pembukaan yang dihadiri oleh Pimpinan serta tim PDDIKTI Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Syahruddin S.T MM serta Koordinator Kelembagaan Akademik dan Sistem Informasi, Bapak Dr. H. Lusman, M.M., bersama tim PDDIKTI LLDIKTI Wilayah IX.