Kepada Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Lingkup LLDikti Wilayah IX
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup LLDikti Wilayah IX
- Pimpinan Badan Penyelenggara PTS Lingkup LLDikti Wilayah IX
Di Tempat
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, nomor 7161/E3/DT.03.02/2024 tanggal 11 Desember 2024, Perihal penutupan sementara usul pendirian/perubahan PTS dan pembukaan program studi Tahun 2024. Dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mengakibatkan perlunya penyesuaian dan sinkronisasi sistem, persyaratan, dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan, perubahan, serta penambahan nama program studi pada Aplikasi SIAGA. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan, perubahan, serta penambahan nama program studi melalui kemdikbud.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Januari 2025;
- ketentuan penutupan usul sebagai mana di maksud pada angka 1, sebagai berikut:
- terhadap usul perdana dapat diunggah/submit hingga selesai paling lambat 15 Desember 2024 pukul 23.59 WIB,
- terhadap usul perbaikan dapat diunggah/submit paling lambat 31 Desember 2024 pukul 59 WIB;
- terhadap usul penggabungan/penyatuan PTS peserta Akselerasi Program Penggabungan Penyatuan PTS (APPP – PTS) Tahun Anggaran 2024 Gelombang II WAJIB mengunggah/submit usulan paling lambat 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB;
- selama proses penutupan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar menyesuaikan proses pemberian rekomendasi pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi dengan waktu penutupan layanan di SIAGA sebagaimana angka 2 (dua) di atas.
- dikarenakan keterbatasan waktu pengelolaan anggaran dan administrasi Kementerian, usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi melalui SIAGA yang memiliki status “Evaluasi Lapangan” akan dievaluasi lapangan pada tahun 2025.
- terhadap perguruan tinggi yang menerima hibah dana Revitalisasi LPTK Tahun Anggaran 2024
- tetap WAJIB untuk menggunggah laporan akhir kegiatan paling lambat tanggal 30 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
- bagi penerima hibah dana Revitalisasi LPTK dapat menggunggah/submit usulan pembukaan program studi dan/atau penambahan bidang studi Pendidikan Profesi Guru program Profesi paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
- terhadap usul permohonan Rekomendasi LLDikti Wilayah IX untuk pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan, perubahan, serta penambahan nama program studi melalui Aplikasi SIPINTER, hanya akan diberi rekomendasi jika telah mengajukan di Aplikasi SIAGA;
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat Resmi dapat diunduh disini.