Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
- Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Wakil Rektor/Wakil Direktur Bidang Sumber Daya Manusia PTN
Dalam rangka mempersiapkan perencanaan peningkatan karier dosen di tahun 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal terkait batas usia pensiun untuk usulan kenaikan jabatan akademik dosen (JAD):
- Batasan Batas Usia Pensiun (BUP) untuk usul kenaikan jabatan akademik dosen yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, berlaku pada masa transisi yaitu tahun 2025;
- Setelah masa transisi berakhir, batasan BUP untuk usul kenaikan jabatan akademik dosen akan kembali menjadi 1 (satu) tahun sebelu pensiun, yang penerapannya sejak Januari 2026.
Merujuk pada kedua poin tersebut, kami menghimbau Perguruan Tinggi untuk dapat menyiapkan dan merencanakan kenaikan jabatan akademik dosennya dengan mempertimbangkan hal tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Khairul Munadi
Surat resmi dapat diunduh disini.








