Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Lingkup LLDikti Wilayah IX
2. 2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup LLDikti Wilayah IX
3. Pimpinan Badan Penyelenggara PTS Lingkup LLDikti Wilayah IX
Di Tempat
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 0005/D3/DT.03.02/2025 tanggal 15 Januari 2025, Perihal Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka layanan usul pembukaan program studi, pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan perubahan PTS periode 2025. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Layanan perizinan pembukaan program studi akademik, pendirian PTS akademik, dan perubahan PTS akademik tahun 2025 dilakukan secara daring melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen dapat diunggah mulai tanggal 16 Januari 2025, untuk usulan:
a. Pembukaan program studi akademik dan program studi Profesi pada PTS akademik;
b. Pendirian PTS akademik di wilayah LLDIKTI XIV provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah;
c. Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik, Penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS akademik, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik, Perubahan Nama PTS akademik, Perubahan Lokasi PTS akademik, pengalihan pengelolaan PTS Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (Alih Kelola) dan perubahan/Penetapan usul badan Penyelenggara PTS Akademik.
2. Usul pembukaan program studi vokasi, pendirian PTS vokasi, dan perubahan PTS vokasi yang diusulkan sampai dengan tahun 2024 dan dinyatakan belum memenuhi persyaratan, diberikan kesempatan sebanyak 3 (tiga) kali perbaikan mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025 melalui laman silemkerma.kemdikbud.go.id. Dalam hal usulan perbaikan tidak diajukan atau dinyatakan belum memenuhi persyaratan sampai dengan tanggal 30 April 2025 pukul 23:59 WIB, maka usulan dapat diajukan kembali melalui laman siaga.kemdikbud.go.id mulai tanggal 16 Mei 2025.
3. Layanan perizinan pembukaan program studi vokasi, pendirian PTS vokasi, dan perubahan PTS vokasi tahun 2025 dilakukan secara daring melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen dapat diunggah secara bertahap mulai tanggal 16 Mei 2025, untuk usulan:
a. Pembukaan program studi vokasi dan program studi Profesi pada PTS vokasi;
b. Pendirian PTS vokasi;
c. Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS vokasi, Penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS vokasi, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS vokasi, Perubahan Nama PTS vokasi, Perubahan Lokasi PTS vokasi, Pengalihan Pengelolaan PTS vokasi dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (Alih Kelola) dan perubahan/Penetapan usul badan Penyelenggara PTS vokasi.
4. Mekanisme dan persyaratan usul sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 3 dapat diunduh pada menu Panduan laman siaga.kemdikbud.go.id;
5. Pembukaan dan perubahan program studi tahun 2025 dapat diusulkan dengan ketentuan:
a. Program studi program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor Terapan, Profesi, Spesialis dan Subspesialis tidak harus program studi Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM) dan tidak sedang dimoratorium;
b. Program studi program Sarjana hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium (daftar nama prodi terlampir);
c. Program studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) hanya untuk program studi STEM program sarjana, program studi magister, dan tidak sedang dimoratorium.
d. Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) dapat dibuka untuk program studi vokasi, program studi akademik STEM, dan tidak sedang dimoratorium.
6. Pengusulan pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan program studi masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
7. Perubahan status PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) masih dimoratorium berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan Status PTS menjadi PTN (Penegerian).
8. Perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS tahun 2025 dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses perubahan PTS adalah sebagai berikut:
Dengan ketentuan:
• perbaikan usul pembukaan program studi dibatasi maksimal 3 (tiga) kali
• perbaikan dokumen kelembagaan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali
• perbaikan dokumen kelembagaan pasca evaluasi lapangan dibatasi
maksimal 2 (dua) kali
dalam waktu 1 (satu) tahun berjalan.
b. Jika perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik memerlukan penambahan program studi baru, usulan penambahan program studi tersebut hanya untuk memenuhi jumlah minimum program studi Sarjana untuk bentuk PTS akademik yang diusulkan dan tetap mengikuti komposisi:
• minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 2 (dua) program studi dari rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan untuk Universitas;
• minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari maksimal 2 (dua) rumpun ilmualam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, dan/atau rumpun ilmu sosial untuk Institut;
• minimal 1 (satu) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun ilmu sosial untuk Sekolah Tinggi.
c. Jika perubahan PTS merupakan perubahan bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat perubahan tersebut adalah program studi STEM;
d. Jika perubahan PTS berupa penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM;
e. Jika perubahan PTS berupa penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS akademik maka dapat mengusulkan penambahan program studi program Sarjana tidak hanya program studi STEM;
f. Usul perubahan nama PTS, usul perubahan lokasi PTS, dan usul alih kelola PTS tidak dapat dilakukan bersamaan dengan usul penambahan Program Studi;
g. Perguruan tinggi yang sedang diusulkan dalam usul Perubahan Bentuk dan Penggabungan PTS tidak dapat mengusulkan Pembukaan Prodi melalui akun Perguruan tinggi;
h. Persyaratan akreditasi program studi di perguruan tinggi yang diusulkan dikecualikan dalam usul penggabungan/penyatuan PTS.
9. Usul pembukaan program studi, pendirian PTS, dan perubahan PTS yang dinyatakan belum memenuhi pada tahun 2025 dapat kembali melakukan perbaikan usul sesuai dengan persyaratan dan prosedur.
10. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menghentikan dan membatalkan proses usul Pembukaan Program Studi tahun 2025 apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Pembukaan Program Studi tahun 2025. Semua informasi dan komunikasi terkait proses dan hasil penanganan usul hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman siaga.kemdikbud.go.id.
12. Seluruh proses usul Pendirian PTS, Perubahan PTS, dan Pembukaan Program Studi tidak dikenakan biaya apapun.
13. Dalam rangka pengajuan usul kelembagaan, diperlukan rekomendasi lldikti. Permohonan rekomedasi LLDikti Wilayah IX dapat diajukan melaui aplikasi sipinter.lldikti9.id sesuai dengan jenis usulan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.