LLDikti Wilayah IX Sultanbatara, Makassar- Kegiatan penyusunan laporan keuangan dan kinerja tahun 2024 digelar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, pada Kamis hingga Sabtu, 16–18 Januari 2024, bertempat di Swish Belhotel Makassar. Kegiatan strategis ini melibatkan Tim Perencanaan dan Penganggaran, Tim Barang Milik Negara (BN) dan Sarana Prasarana, serta Tim Penyusun Laporan Kinerja.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja serta Surat Dirjen Perbendaharaan

No. S-3/PB/2025 mengenai Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2024 (Unaudited).
Dalam sambutannya, Syahruddin, Kepala Bagian Umum, mengapresiasi keberhasilan tim pada tahun 2024. LLDikti Wilayah IX berhasil meraih predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kategori A/Memuaskan dengan nilai 88 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

Januar Lestari, Ketua Tim Penyusun Laporan Kinerja, menekankan pentingnya laporan kinerja sebagai salah satu indikator utama dalam meningkatkan nilai SAKIP LLDikti Wilayah IX. “Penyusunan laporan ini merupakan proses penting untuk menghasilkan laporan kinerja yang akuntabel,” ujarnya.
Tim yang terlibat dalam kegiatan memiliki tanggung jawab besar untuk menghimpun data pencapaian kinerja LLDikti Wilayah IX pada tahun 2024. Data ini mencakup realisasi 4 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang didukung oleh 9 indikator kinerja kegiatan, yang disusun untuk memperoleh penilaian tahun 2025 oleh KemenpanRB.

Keempat IKU tersebut sesuai dengan Kepmendikbud No. 210/M/2023, meliputi:
1. Meningkatnya kualitas layanan LLDikti.
2. Meningkatnya efektivitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi.
3. Meningkatnya inovasi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
4. Meningkatnya tata kelola LLDikti.
Sembilan indikator kinerja kegiatan dari empat IKU meliputi:
1. Kepuasan pengguna terhadap layanan LLDikti.
2. Persentase perguruan tinggi swasta (PTS) yang terakreditasi atau meningkatkan mutu melalui penggabungan dengan PTS lain.
3. Persentase PTS yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar program studi.
4. Persentase mahasiswa PTS yang berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran lintas program studi atau meraih prestasi.
5. Persentase PTS yang menerapkan kebijakan anti-intoleransi, anti-kekerasan seksual, anti-perundungan, anti-narkoba, dan anti-korupsi.
6. Persentase PTS yang meningkatkan kinerja melalui peningkatan jumlah dosen yang berkegiatan di luar kampus.
7. Persentase PTS yang meningkatkan kinerja melalui peningkatan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.
8. Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
9. Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL).
Dengan fokus pada penyusunan laporan yang komprehensif dan akurat, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola LLDikti Wilayah IX dan mendukung visi pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang berorientasi hasil.