Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu, kami menegaskan pentingnya pelaksanaan program ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Penyelenggara lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Setiap penyimpangan, pemotongan, atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menghambat tujuan program ini dan berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikburistek Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi pada bab 3 huruf C tentang penyaluran program PIP Pendidikan Tinggi poin 12 dalam hal perguruan tinggi telah melakukan pungutan biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi baik sebelum penyaluran biaya pendidikan ataupun sesudah penyaluran biaya pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan pengembalian biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan yang telah dipungut kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi dan huruf G tentang larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi diantaranya:
a) mengusulkan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diketahui fiktif;
b) melakukan pungutan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh Penerima PIP
Pendidikan Tinggi;
c) melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap Penerima PIP Pendidikan Tinggi;
d) mengusulkan besaran biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan
besaran bantuan Pendidikan;
e) menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM Mahasiswa PIP Pendidikan
Tinggi;
f) mengambil paksa dana PIP Pendidikan Tinggi yang diterima Mahasiswa Penerima PIP
Pendidikan Tinggi; dan/atau
g) melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundangundangan lainnya yang merugikan
penerima PIP Pendidikan Tinggi dan/atau kerugian negara.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.