Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdiktisaintek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XV
Sehubungan dengan surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2024 perihal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dan surat Sekretaris lenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal30 Desember 2024 perihal Pengalihan Akun Pengelolaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana pada lampiran, dengan ini karni sarnpaikan bahwa pengajuan izin PDLN bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala LLDikti pada akun focalpoint (FP-l) agar diajukan kepada Sekretaris lenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perlu kami sarnpaikanjuga, berlaku mulai 1 lanuari 2025 Biro Kerja Sarna Teknik Luar Negeri (Biro KTLN) Kementerian Sekretariat Negara telah memblokir pengajuan izin PDLN bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa yang belum melaporkan hasil kegiatan tahun 2024 pada aplikasi Sistern lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Setneg. Oleh karena itu, agar proses pengajuan izin PDLN berjalan dengan baik diharapkan Bapak/Ibu dapat menyelesaikan hal tersebut.
Atas perhatian dan kerja sarna yang baik, kami sampaikan terirna kasih.
Sekretaris Jenderal
Togar Mangihut Simatupang
Surat resmi dapat diunduh disini.